o Fungsi
dari buku harian kapal yaitu
§ Sebagai
bahan pembuktian
§ Merupakan
sumber data bagi hakim jika terjadi sengketa
o Keharusan
mengisi buku harian kapal yaitu :
Terdapat
pada KUHD pasal 348 yg menetapkan bahwa nahkoda harus mengusahakan
penyelenggaraan buku harian kapal
o Hukuman
bagi nahkoda yg tidak mengisi buku harian kapal yaitu :
adalah
kurungan 3 bulan, tetapi pada KUHP hukumannya adalah sejumlah denda
o Yg
dilarang atau yg mengurangi kekuatan pembuktian dari buku harian kapal yaitu :
§ Penyobekan
halaman
§ Penambahan
halaman
§ Pengosongan
halaman
§ Perubahan,
penambahan, pencatatan tambahan
§ Penggoresan
dan tidak terbaca isinya.
BUKU HARIAN DECK
Hal hal yg
dicatat didalam buku harian Deck yaitu :
1.
Selama dalam pelayaran
a.
Posisi kapal
b.
Trek pelayaran
c.
Keadaan Cuaca
d.
Tekanan dan suhu Udara
e.
Kelembaban Udara
f.
Awan,Arah dan kecepatan angin
g.
Ombak
h.
Catatan keadaan kapal secara umum
2.
Selama berada di pelabuhan
a.
Kegiatan kapal selama dipelabuhan
b.
Kejadian-kejadian selama
dipelanuhan
BUKU HARIAN MESIN
Hal hal yg
dicatat didalam buku harian mesin yaitu :
1. keadaan
dan kerja dari mesin, ketel, dan pesawat bantu
2. pemerikasaan
yg dilakukan oleh pejabat pengawas keselamatan kapal kapal
3. kerusakan
kerusakan yg terjadi dikamar mesin pada mesin ataupun pada
pesawat
bantunya
4. reparasi
yg dilakukan dan penggunaan spare part, pemakaian bahan bakar, pelumas, laju
kapal, slip dan sebagainya
Yg dicatat
pada Oil record book (buku catatan minyak) part I (dari ruang mesin) yaitu :
1.
Pengisian balast atau pencucian tanki bahan bakar
2.
Pembuangan ballast kotor atau ballast yang disimpan di tanki bahan bakar
3.
Pegumpulan atau pembuangan oil residu ( sludge )
4. Pembuangan
air got kamar mesin
5. Kondisi
dari OWS dan ODM
6.
Pembuangan karena kecelakaan
7.
Pengisian bahan bakar dan Lub oil
Oil record
book (buku catatan minyak) part II (dari ruang muat) yaitu :
1) Pemuatan
minyak
2) Pemindahan
internal muatan
3) Pembongkaran
muatan
4) Pengoperasian
COW
5) Pengisian
ballast di tanki muatan
6) Pengisian
dedicated ballast tank
7) Pencucian
tanki muatan
8) Pembuangan
ballast kotor
9) Pembuangan
dari slop tank ke laut
10)
Pembuangan ballast bersih dari
tanki muatan
11)
Pembuangan residu (sludge)
12)
Pembuangan ballast dari DBT
13)
Kondisi OWS dan ODM
14)
Pembuangan karena kecelakaan
o Buku
harian mesin diselenggarakan oleh : kapal kapal dengan ukuran 200 GT keatas.
o Buku
catatan minyak diselenggarakan oleh : kapal tangker dengan ukuran 150 GT keatas,
dan kapal non tangker dengan ukuran 400 GT keatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar