Daftar
isi
13.1. Hukum
Maritim
Hukum maritim adalah himpunan peraturan-peraturan termasuk perintah perintah dan larangan-larangan yang bersangkut paut dengan lingkungan maritim dalam arti luas, yang mengurus tata tertib dalam masyarakat maritim dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu (Jordan Eerton,2004).
Tujuan hukum maritim antara lain :
1. Menjaga kepentingan tiap-tiap menusia dalam masyarakat maritim, supaya
kepentingannya tidak dapat diganggu,
2. Setiap kasus yang menyangkut kemaritiman diselesaikan berdasarkan hokum
2. Setiap kasus yang menyangkut kemaritiman diselesaikan berdasarkan hokum
maritim yang
berlaku
Yang bersangkut paut dalam lingkungan hukum kemaritiman itu antara lain dapat dibedakan menjadi 2 batasan antara lain :
a. Subyek Hukum Maritim
contoh (1) : manusia ( Natuurlijke persoon)
1. Nakhoda
kapal (Ship’s Master)
2.
Awak kapal (Crew’s)
3.
Pengusaha kapal (Ship’s operator)
4.
Pemilik kapal (Ship’s owner)
5.
Pemilik muatan (Cargo owner)
6. Pengirim
muatan (Cargo shipper)
7.
Penumpang kapal (Ship’s passangers)
Contoh (2) : Badan hukum (Recht
persoon)
a.8. Perusahaan Pelayaran (Shipping company)
a.9. Ekspedisi Muatan Kapal Laut ( EMKL )
a.10. International Maritime Organization (IMO)
a.11. Ditjen Peruhubungan Laut
a.12. Administrator Pelabuhan
a.13. Kesyahbandaran
a.14. Biro Klasifikasi
a.8. Perusahaan Pelayaran (Shipping company)
a.9. Ekspedisi Muatan Kapal Laut ( EMKL )
a.10. International Maritime Organization (IMO)
a.11. Ditjen Peruhubungan Laut
a.12. Administrator Pelabuhan
a.13. Kesyahbandaran
a.14. Biro Klasifikasi
b.
Obyek Hukum Maritim
(1) : benda berwujud
1. Kapal (dalam arti luas)
2. Perlengkapan kapal
3. Muatan kapal
4. Tumpahan minyak dilaut
5. Sampah dilaut
1. Kapal (dalam arti luas)
2. Perlengkapan kapal
3. Muatan kapal
4. Tumpahan minyak dilaut
5. Sampah dilaut
(2) : benda tak
berwujud
1. Perjanjian-perjanjian
1. Perjanjian-perjanjian
2.
Kesepakatan-kesepakatan
3. Surat Kuasa
4. Perintah lisan
(3) : benda bergerak
1. Perlengkapan kapal
2. Muatan kapal
3. Tumpahan minyak dilaut
1. Perlengkapan kapal
2. Muatan kapal
3. Tumpahan minyak dilaut
(4) : benda tak bergerak
b.13. Galangan kapal
Hukum Maritim jika ditinjau dari tempat berlakunya maka ada 2 (dua) penggolongan yaitu Hukum Maritim Nasional dan Hukum Maritim Internasional.
Hukum Maritim Nasional adalah Hukum Maritim yang diberlakukan secara Nasional dalam suatu Negara. Untuk di Indonesia contohnya adalah :
1. Buku kedua KUHD tentang Hak dan Kewajiban yang timbul dari Pelayaran
2. Buku kedua Bab XXIX KUH Pidana tentang Kejahatan Pelayaran
3. Buku ketiga Bab IX KUH Pidana tentang Pelanggaran Pelayaran
4. Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Pelayaran
5. Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
6. Keputusan Menteri (KM) Menteri Perhubungan RI No.70 Tentang pengawakan
Kapal niaga
Hukum Maritim Internasional adalah Hukum maritim yang diberlakukan secara internasional sebagai bagian dari hukum antara Bangsa/Negara.
Contoh Hukum Maritim Internasional :
1. Internastional Convention on Regulation for Preventing Collision at Sea. 1972
(Konvensi iternasional
tentang Peraturan untuk mencegah terjadinya tubrukan
di
laut Thn 1972).
2. International Convention on Standard if Training Certification and watchkeeping
2. International Convention on Standard if Training Certification and watchkeeping
for Seafarars
1978, Code 1995. (Konvensi Internasional tentang standar
pelatihan, Sertifikasi dan Tugas Jaga pelaut Thn
1978 dengan amandemen 1995)
3. International Convention of Safety of Life At Sea 1974 (Konvensi Internasional
3. International Convention of Safety of Life At Sea 1974 (Konvensi Internasional
tentang Keselamatan Jiwa di Laut thn 1974).
4. International Convention for the Prevention if Pollution from Ship 1973/1978
4. International Convention for the Prevention if Pollution from Ship 1973/1978
(Konvensi Internasional
tentang Pencegahan Pencemaran di Laut dari kapal thn
1973/1978).
5. Convention on the International Maritime Satellite Organization 1976 (Konvensi
tentang Organisasi Satelit Maritim
Internasional /INMARSAT 1976).
6. International Convention on Maritime Search and Rescue 1979 (Konvensi
6. International Convention on Maritime Search and Rescue 1979 (Konvensi
Internasional tentang S.A.R Maritim thn 1979).
Dari uraian tersebut diatas maka secara ringkas dapatlah dimengerti
bahwa ruang lingkup Hukum Maritim dalam arti luas itu meliputi beberapa hal
sebagai berikut :
1. Hubungan hukum antar Bangsa/Negara dalam kaitannya dengan persoalan
1. Hubungan hukum antar Bangsa/Negara dalam kaitannya dengan persoalan
kemaritiman Konvensi),
2. Hubungan hukum antar Negara dengan Badan Hukum Maritim (Perusahaan
2. Hubungan hukum antar Negara dengan Badan Hukum Maritim (Perusahaan
Pelayaran),
3. Hubungan hukum antar Negara dengan orang-perorangan (misalkan tentang
3. Hubungan hukum antar Negara dengan orang-perorangan (misalkan tentang
kejahatan dan pelanggaran maritim),
4. Hubungan antar Badan Hukum Maritim dengan Nakhoda dan awak kapal lainnya
4. Hubungan antar Badan Hukum Maritim dengan Nakhoda dan awak kapal lainnya
(misalnya antara Perusahaan Pelayaran dengan
awak kapal)
5. Hubuingan hukum antar Badan hukum Maritim (misalnya antara Pengusaha kapal
5. Hubuingan hukum antar Badan hukum Maritim (misalnya antara Pengusaha kapal
selaku pengangkut/carrier,
Perusahaan Bongkar Muat/PBN, dan Ekspedisi Muatan
Kapal laut/EMKL,
selaku pengirim/shipper)
6. Hubungan hukum antar Negara dengan alat kelengkapannya yang menyangkut
6. Hubungan hukum antar Negara dengan alat kelengkapannya yang menyangkut
lingkungan
maritim (misalnya antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan
jajaran birokrasi
perhubungan laut yang berada dibawahnya),
7. Hubungan hukum antara Negara dengan Lembaga Maritim Internasional (misalnya
7. Hubungan hukum antara Negara dengan Lembaga Maritim Internasional (misalnya
antara negara dengan lembaga IMO),
8. Hubungan hukum antara Lembaga Maritim International dengan orang-perorang
8. Hubungan hukum antara Lembaga Maritim International dengan orang-perorang
(misalnya kejahatan/pelanggaran pelayaran)
9. Hubungan hukum antara Nakhoda selaku Pimpinan diatas Kapal dengan Anak Buah
9. Hubungan hukum antara Nakhoda selaku Pimpinan diatas Kapal dengan Anak Buah
Kapalnya),
10. Dan contoh lainnya yang melibatkan subyek dan obyek Hukum Maritim didalamnya.
10. Dan contoh lainnya yang melibatkan subyek dan obyek Hukum Maritim didalamnya.
Peraturan Safety Of Life At Sea (SOLAS) adalah peraturan yang mengatur keselamatan maritim paling utama. Demikian untuk meningkatkan jaminan keselamatan hidup dilaut dimulai sejak tahun 1914, karena saat itu mulai dirasakan bertambah banyak kecelakaan kapal yang menelan banyak korban jiwa dimana-mana. Pada tahap permulaan mulai dengan memfokuskan pada peraturan kelengkapan navigasi, kekedapan dinding penyekat kapal serta peralatan berkomunikasi, kemudian berkembang pada konstruksi dan peralatan lainnya.
Modernisasi peraturan SOLAS sejak tahun 1960, mengganti Konvensi 1918 dengan SOLAS 1960 dimana sejak saat itu peraturan mengenai desain untuk meningkatkan faktor keselamatan kapal mulai dimasukan seperti :
- desain konstruksi kapal
- permesinan dan instalasi listrik
- pencegah kebakaran
- alat-alat keselamatan
- alat komunikasi dan keselamatan navigasi
- permesinan dan instalasi listrik
- pencegah kebakaran
- alat-alat keselamatan
- alat komunikasi dan keselamatan navigasi
Usaha penyempurnaan peraturan tersebut dengan cara mengeluarkan peraturan tambahan (amandement) hasil konvensi IMO, dilakukan berturut-turut tahun 1966, 1967, 1971 dan 1973. Namun demikian usaha untuk memberlakukan peraturan-peraturan tersebut secara Internasional kurang berjalan sesuai yang diharapkan, karena hambatan prosedural yaitu diperlukannya persetujuan 2/3 dari jumlah Negara anggota untuk meratifikasi peratruran dimaksud, sulit dicapai dalam waktu yang diharapkan.
Karena itu pada tahun 1974 dibuat konvensi baru SOLAS 1974 dengan prosedur baru, bahwa setiap amandement diberlakukan sesuai target waktu yang sudah ditentukan, kecuali ada penolakan 1/3 dari jumlah Negara anggota atau 50 % dari pemilik tonnage yang ada di dunia.
Kecelakaan tanker terjadi secara beruntun pada tahun 1976 dan 1977, karena itu atas prakarsa Presiden Amerika Serikat JIMMY CARTER, telah diadakan konfrensi khusus yang menganjurkan aturan tambahan terhadap SOLAS 1974 supaya perlindungan terhadap Keselamatan Maritim kebih efektif.
Pada tahun 1978 dikeluarkan komvensi baru khusus untuk tanker yang dikenal dengan nama “Tanker Safety and Pollution Prevention (TSPP 1978)” yang merupakan penyempurnaan dari SOLAS 1974 yang menekankan pada perencanaan atau desain dan penambahan peralatan untuk tujuan keselamatan operasi dan pencegahan pencemaran perairan. Kemudian diikuti dengan tambahan peraturan pada tahun 1981 dan 1983 yang diberlakukan bulan September 1984 dan Juli 1986.
Peraturan baru Global Matime Distress and Safety System (GMDSS) pada tahun 1990 merupakan perubahan mendasar yang dilakukan IMO pada sistim komunikasi maritim, dengan menfaatkan kemajuan teknologi di bidang komunikasi sewperti satelit dan akan diberlakukan secara bertahap dari tahun 1995 s/ 1999.
Konsep dasar adalah, Badan SAR di darat dan kapal-kapal yang mendapatkan berita kecelakaan kapal (vessel in distress) akan segera disiagakan agar dapat membantu melakukan koordinasi pelaksanaan operasi SAR.
Dengan dikeluarkannya peraturan baru tahun 1990 mengenai keharusan memasang Gobal Maritime Distress and Safety Systems (GMDSS), maka penerapan semua peraturan yang berhubungan dengan komunikasi radiotelegraphy dan radio telephony dianggap merupakan suatu kemajuan terbesar dalam dunia komunikasi Maritim sekarang ini. GMDSS adalah hasil pengembangan sistim pemberitahuan keadaan bahaya (distress call) dengan sistim otomatis, dapat dikirimkan hanya dengan menekan tombol (press button), menggantikan fungsi telegraphy station dan perwira radio sehingga dapat menghemat biaya operasi kapal.
Konsep dasar dari GMDSS adalah petugas penyelamat di darat, dan kapal yang berada disekitar kapal yang dalam keadaan bahaya ( ship distress) mendapat peringatan lebih awal, sehingga dapat segera melakukan koordinasi dengan SAR. Sistim ini juga menyediakan komunikasi yang sifatnya segera dengan aman, menyediakan informasi keselamatan maritim, informasi navigasi, perkiraan cuaca, peringatan akan cuaca buruk dan informasi keselamatan lainnya untuk kapal. Menjamin setiap kapal dapat melakukan fungsi komunikasi yang vital untuk keselamatan kapal itu sendiri dan kapal yang berada disekitarnya Peraturan ini sebagai tambahan (amandement) SOLAS 1974 untuk komunikasi radio, yang ditetapkan di London (IMO) tanggal, 11 Nopember 1988, dan diberlakukan pada semua kapal penumpang dan kapal jenis lain ukuran 300 GRT atau lebih.
Pelaksanaan pemasangannya ditetapkan dari tahun 1992 s/d 1999. Namun demikian sejak tahun 1992 sudah ada peraturan tambahan baru untuk memasang alat keselamatan komunikasi yakni Emergency Position Indicating Radio Beacons Syctem (EPIRBS) dengan maksud agar komunikasi berlangsung cepat untuk melakukan pertolongan bila terjadi kecelakaan di kapal
Chapter V SOLAS 74/78 membahas mengenai peraturan dan kelengkapan navigasi untuk semua kapal Bab tersebut mengatur tentang penyampaian berita bahaya dan informasi yang dibutuhkan dalam menyampaikan berita yang membahayakan kapal. Meminta pada semua negara anggota untuk mendorong setiap kapal mengumpulkan data meteorologi yang dialami dan diuji, disebar luaskan untuk kepentingan keselamatan pelayaran. Pemerintah harus mendorong perusahaan pelayaran untuk menggunakan peralatan dengan akurasi yang tinggi, dan menyediakan sarana untuk mekalibrasi serta mengecek peralatan dimaksud.
Pemerintah diharapkan pula untuk menginstruksikan pada kapalkapalnya agar mengikuti route yang sudah ditetapkan oleh IMO seperti antara lain “ separation on traffic” di Selat Malaka dan menghindari route yang sudah ditentukan untuk kapal yang meminta bantuan atau pertolongan. Regulation 12, mengatur mengenai kelengkapan alat navigasi yang diharuskan di kapal sesuai ukuran atau gros ton setiapal. Sesuai peraturan dimaksud, kapal dengan ukuran 150 gros ton ke atas sudah harus dilengkapi dengan alat navigasi Peralatan penting dimaksud antara lain seperti gyro compass, gyro repeater, echo sounding device radar installation, automatic eadar plotting aid untuk kapal ukuran 10.000 gros ton atau lebih dan sebagainya.
Di dalam Solas 74/78 Chapter 1 Part B-Surveys and Certificates diatur juga sistim pelaksanaan survey dan sertifikasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan peraturan tersebut.
- Semua kapal harus melalui pemeriksaan yang meliputi inspeksi terhadap struktur dari konstruksi,
permesinan dan semua
peralatan agar bisa mendapatkan sertifikat sebagai berikut :
a.
Cargo Ship Safety Construction Certificate
b.
Cargo Ship Safety Equipment Certificate
c.
Cargo Ship Safety Radiotelegraphy Certificate
d.
Cargo Ship Safety Radiotelephony Certificate
v Alat-alat keselamatan, peralatan echo
sounding, gyro compass, pemadam kebakaran dan Inert Gas System (IGS) tanker
yang berumur diatas 10 tahun harus diperiksa 1 (satu) kali setiap tahun untuk
mengetahui bahwa kondisi dari alat keselamatan tersebut tetap baik,
v Peralatan radio
dan Radar yang ada diatas sekoci harus dilakukan pemeriksaan setiap 12 bulan
v Semua aspek konstruksi dan struktur yang
menyangkut keselamatan diluar yang tersebut diatas, harus diperiksa setiap 5
(lima) tahun.
v Bagian-bagian yang diperiksa termasuk steering
gear cintrols, bagian luar lambung kapal bagian struktur kapal, sistim bongkar
muat dan pipa bahan bakar. Disamping itu semua kapal dapat diperiksa
sewaktuwaktu oleh Badan yang berwenang selama sertifikat tersebut masih berlaku
untuk menjamin bahwa kapal dan peralatannya tetap dalam kondisi yang baik dan
dapat digunakan dengan aman.
13.4. International Maritime Organization ( IMO )
Dalam rangka meningkatkan keselamatan kerja dan keselamatan pelayaran, PBB dalam koperensinya pada tahun 1948 telah menyetujui untuk membentuk suatu badan Internasional yang khusus menangani masalah-masalah kemaritiman. Badan tersebut dibentuk pertama kali dengan nama Inter Govermental Maritime Consuktative Organization ( IMCO ). Sepuluh tahun kemudian, yakni pada tahun 1958 organisasi tersebut baru diakui secara Internasional. Kemudian berubah nama menjadi International Maritime Organization ( IMO ) sejak tanggal, 22 Mei 1982.
Empat tahun sebelim INO diberlakukan secara Internasional yakni pada tahun 1954 Marine Pollution Convention sudah mulai diberlakukan tetapi baru pada tahun 1959 secara resmi di administrasikan dan di sebar luaskan oleh IMO. International Maritime Organization ( IMO ) berkedudukan di London, dengan alamat 4 Albert Embankment yang merupakan satu-satunya Badan Spesialisasi PBB yang bermarkas di Inggris. Sedang Paripurna IMO disebut Assembly melakukan pertemuan tahunan satu kali dalam selang waktu dua tahun dan biasanya diadakan pada bulan September atau Oktober. Pertemuan tahunan yang diadakan yang disebut Council, anggotanya terdiri dari 32 negara yang dipilih oleh sidang Assembly dan bertindak sebagai Badan Pelaksana harian kegiatan IMO. IMO adalah Badan Organisasi yang menangani masalah teknis dan sebagian besar kegiatannya dilaksanakan oleh beberapa Komite.
Merupakan komite
yang paling senior dan khusus menangani pekerjaan yang berhubungan dengan
masalah keselamatan dan teknik. Memiliki beberapa Sub committee sesuai tugas
masing-masing.
Dibentuk oleh IMO
Assembly pada tahun 1973 dengan tugas mengkoordinir kegiatan pencegahan dan
pengontrolan pencemaran laut yang asalnya dari kapal. Sub Committee dari Bulk
Chemicals merupakan juga sub committee dari MEPC kalau menyangkut masalah
pencemaran.
Tugasnya mengkoordinir
bantuan teknik dari IMO di bidang maritim terutama untuk negara berkembang.
Komite teknik ini merupakan komite pertama dalam organisasi PBB yang diakui
sebagai bagian dari konvensi. Badan ini dibentuk tahun 1975 dan merupakan agen
pertama PBB yang membentuk technical cooperation dalam bentuk struktur
organisasi. Tujuannya adalah menyediakan program bantuan untuk setiap negara
terutama negara berkembang untuk meratifikasi dan kemudian melaksanakan
peraturan yang dikeluarkan oleh IMO. IMO menyediakan tenaga bantuan konsultan
di lapangan dan petunjuk dari Headquarters kepada pemerintah yang memintanya untuk
melakukan training keselamatan kerja maritim dan pencegahan pencemaran terhadap
ABK bagian deck, mesin dan personil darat. Melalui Komite ini IMO melakukan
seminar dan workshop dibeberapa negara setiap tahun dan sudah mengerjakan
banyak proyek bantuan teknik di seluruh dunia. Proyek ambisius yang dilakukan
Komite ini adalah mendirikan “The World Maritime University” di Malmo Swedia
pada tahun 1983, dengan tujuan untuk mendidik dan menyediakan tenaga trampil
dalam bidang keselamatan dan lingkungan maritim, dari negara berkembang yang
sudah mempunyai latar belakang pendidikan yang mencukupi di negara
masing-masing.
Sekretariat IMO dipimpin
oleh Secretary General yang dibantu oleh ± 300 tenaga dari berbagai negara
termasuk para penterjemah ke dalam 6 bahasa yang diakui dapat digunakan
berkomunikasi dalam sidang komite, yakni bahasa inggris, Perancis, Rusia,
Spanyol, Arab, China dan 3 bahasa teknis 13.6. Tugas dan Pekerjaan IMO Tugas
Utama IMO adalah membuat peraturan-peraturan keselamatan kerja dilaut termasuk
keselamatan pelayaran dan pencegahan serta penanggulangan pencemaran lingkungan
perairan. Seperti halnya SOLAS 74/78 diberlakukan oleh pemerintah Indonesia
dengan Keputusan Presiden No. 65 tahun 1980 dan MARPOL 73/78 dengan Keputusan
Presiden No. 46 tahun 1986. Kedua Keputusan Presiden tersebut sudah tercakup
dalam UU No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran.
Konvensi-konvensi IMO paling penting yang sudah dikeluarkan adalah sebagai berikut :
- Safety Of Life At Sea ( SOLAS ) Convention 1974/1978
- Marine Pollution Prevention ( MARPOL ) Convention 1973/1978
- Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers
(SCTW) Convention 1978 termasuk beberapa amandements dari setiap konvensi.
Dalam ketiga konvensi tersebut digariskan peraturan keselamatan kerja di laut, pencegahan pencemaran perairan dan persyaratan pengetahuan dan ketrampilan minimum yang harus dipenuhi oleh awak kapal. SOLAS Convention, menangani aspek keselamatan kapal termasuk konstruksi, navigasi dan komunikasi. MARPOL Convention, menangani aspek lingkungan perairan khusus untuk pencegahan pencemaran yang asalnya dari kapal, alat apung lainnya dan usaha penanggulangannya. STCW Convention, berisi persyaratan minimum pendidikan atau training yang harus dipenuhi oleh ABK (Anak Buah Kapal) untuk bekerja di atas kapal sebagai pelaut.
Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda. Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik (electrician), greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda.
Untuk kapal penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master,
Boy-boy (pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole and Line (cakalang), dlsb.
13.7.1. Nakhoda Kapal
UU. No.21 Th. 1992 dan juga
pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal,
kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992,
maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut :
“ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal.
Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain :
1. Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
2. Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
3. Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
4. Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
5. Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
6. Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-
undangan yaitu :
1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta
1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta
pasal
55 UU. No. 21 Th. 1992).
2. Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta
2. Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta
pasal 1/1 (c) STCW 1978).
3. Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21
3. Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21
Th.1992).
4. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi
Kelahiran dan
Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th.
1992).
5. Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th.
5. Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th.
1992).
Mengandung pengertian bahwa
semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh
kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di
atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang
yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah
itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan
terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai
dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi
menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda
karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda.
13.7.1.2. Nakhoda sebagai
Pemimpin Kapal
Nakhoda bertanggung jawab
dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari
tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap
penumpang dan segala muatannya.
13.7.1.3. Nakhoda sebagai Penegak Hukum
Nakhoda adalah sebagai
penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi
peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa.
Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara
lain :
- menahan/mengurung tersangka di atas kapal
- membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- mengumpulkan bukti-bukti
- menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada
pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama
yang disinggahi.
Apabila diatas kapal terjadi
peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang
bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan
Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :
1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di
pelabuhan pertama yang
disinggahi Jikalau terjadi kematian :
1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di
1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di
pelabuhan pertama yang
disinggahi
4.
Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara Kematian maupun
Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila
kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan
pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.
• Hak Atas Upah
• Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan
• Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan
• Hak Atas Cuti
• Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan
• Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan
• Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan
• Hak Atas Cuti
• Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan
Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara lain :
• Taat kepada perintah atasan, teristimewa terhadap perintah Nakhoda
• Meninggalkan kapal (turun ke darat) harus dengan ijin Nakhoda atau yang
• Taat kepada perintah atasan, teristimewa terhadap perintah Nakhoda
• Meninggalkan kapal (turun ke darat) harus dengan ijin Nakhoda atau yang
mewakilinya
• Tidak membawa barang dagangan, minum-minuman keras, dan senjata (api) di
• Tidak membawa barang dagangan, minum-minuman keras, dan senjata (api) di
atas kapal
• Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur jika dianggap perlu oleh
Nakhoda
• Turut membantu menyelamatakan kapal, penumpang, dan muatannya, dalam
• Turut membantu menyelamatakan kapal, penumpang, dan muatannya, dalam
kecelakaan kapal
• Berprilaku sopan, serta tidak mabuk-mabukan di kapal dalam rangka turut
• Berprilaku sopan, serta tidak mabuk-mabukan di kapal dalam rangka turut
menciptakan keamanan dan ketertiban diatas
kapal
Dengan diberlakukannya
Amandemen International Convention on Standard of Training Certification and
Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1995 sebagai penyempurnaan STCW 1978, maka
Menteri Perhubungan menetapkan peraturan dalam bentuk Keputusan Menteri
Perhubungan No.70 Th.1998 tanggal, 21 Oktober 1998 tentang Pengawakan Kapal
Niaga.
Pada BAB.II Pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa pada setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari : seorang Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan pada : daerah pelayaran, tonase kotor kapal (gross tonnage/GT) dan ukuran tenaga penggerak kapal (kilowatt/KW). Pada pasal 8 menetapkan dan memperjelas bahwa awak kapal yang mengawaki kapal niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. bagi Nakhoda,
Mualim atau Masinis harus memiliki sertifikat keahlian pelaut yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan daerah
pelayaran, tonase kotor dan ukuran tenaga penggerak kapal dan memiliki
sertifikat ketrampilan pelaut
b. bagi operator
radio harus memiliki sertifikat keahlian pelaut bidang radio yang jenis dan
tingkat sertifikatnya sesuai dengan peralatan radio yang ada di kapal dan
memiliki sertifikat ketrampilan pelaut
c. bagi rating harus
memiliki sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat ketrampilan pelaut yang
jenis sertifikatnya sesuai dengan jenis tugas, ukuran dan jenis kapal serta
tata susunan kapal.
Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate Of Competency / COC)
a.1. Sertifikat Keahlian Pelaut Nautika
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I ( ANT I )
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II ( ANT II )
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III ( ANT III )
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV ( ANT IV )
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat Dasar ( ANT Dasar)
Catatan :
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT Dasar) adalah
Sertifikat Keahlian sebagai Rating bagian Deck.
a.2. Sertifikat Keahlian Pelaut Teknik Permesinan
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I ( ATT I )
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II ( ATT II )
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III ( ATT III )
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV ( ATT IV )
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat Dasar ( ATT Dasar)
Catatan :
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat Dasar (ATT Dasar) adalah
Sertifikat Keahlian sebagai Rating bagian Mesin.
a.3. Sertifikat Keahlian Pelaut Radio Elektronika
Sertifikat Ahli Elektronika I ( REK I )
Sertifikat Ahli Elektronika II ( REK II )
Sertifikat Operator Radio Umum ( ORU )
Sertifikat Operator Radio Terbatas ( ORT )
Sertifikat Ketrampilan Keselamatan Kapal Tangki
- Familirialisasi Kapal Tangki
- Familirialisasi Kapal Tangki
- Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang Pengoperasian Kapal Tangki
Minyak
- Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang Pengoperasian Kapal Tangki Bahan
- Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang Pengoperasian Kapal Tangki Bahan
Kimia
- Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang Pengoperasian Kapal Tangki Gas Cair
- Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang Pengoperasian Kapal Tangki Gas Cair
Sertifikat Ketrampilan
Keselamatan Kapal Penumpang Ro-Ro
- Pelatihan Manajemen Pengendalian Massa
- Pelatihan Familiarisasi Kapal Penumpang Ro-Ro
- Pelatihan Keselamatan untuk Personil yang memberikan pelayanan penumpang
- Pelatihan Manajemen Pengendalian Massa
- Pelatihan Familiarisasi Kapal Penumpang Ro-Ro
- Pelatihan Keselamatan untuk Personil yang memberikan pelayanan penumpang
kepada penumpang pada ruang-ruang penumpang
- Pelatihan Keselamatan Penumpang, Muatan dan Kekedapan Lambung
- Pelatihan Pengendalian Krisis dan Prilaku Manusia
- Pelatihan Keselamatan Penumpang, Muatan dan Kekedapan Lambung
- Pelatihan Pengendalian Krisis dan Prilaku Manusia
Sertifikat-sertifikat lainnya yang harus dimiliki anatara lain :
• Sertifikat Ketrampilan Penggunaan Pesawat Luput Maut dan Sekoci Penyelamat
• Sertifikat Ketrampilan Sekoci Penyelamat Cepat
• Sertifikat Ketrampilan Pemadaman Kebakaran Tingkat Lanjut
• Sertifikat Ketrampilan Pertolongan Pertama
• Sertifikat Ketrampilan Perawatan Medis di atas Kapal
• Sertifikat Ketrampilan Pengoperasian Radar Simulator & Alat Bantu Plotting Radar
Otomatis
A. DAERAH PELAYARAN SEMUA LAUTAN
Tabel. 13.1. Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal Bagian Deck
Tabel. 13.2 Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertfikat
Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal Bagian Mesin
Catatan :
1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli
1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli
Nautika Tingkat (ANT), Sertifikat Ahli Teknika
Tingkat (ATT) dan Sertifikat Ahli
Radio Elektronika (REK)
2. COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat Ketrampilan Pelaut,
tercantum pada
Pasal 9 untuk bagian Deck dan Pasal 10 untuk
Bagian Mesin
3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT Dasar dan ATT Dasar harus
3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT Dasar dan ATT Dasar harus
dikukuhkan sesuai jabatan
4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda dengan Mualim atau dua orang
4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda dengan Mualim atau dua orang
Mualim yang memiliki minimal Sertifikat ORU
B. DAERAH PELAYARAN KAWASAN INDONESIA
Tabel. 13.3. Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan
Jumlah Awak Kapal Bagian Deck
Catatan :
1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli
1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli
Nautika Tingkat (ANT), Sertifikat Ahli Teknika
Tingkat (ATT) dan Sertifikat Ahli
Radio Elektronika (REK)
2. COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat Ketrampilan Pelaut,
tercantum pada
Pasal 9 untuk bagian Deck dan Pasal 10 untuk
Bagian Mesin
3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT Dasar dan ATT Dasar harus
3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT Dasar dan ATT Dasar harus
dikukuhkan sesuai jabatan
4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda dengan Mualim atau dua orang
4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda dengan Mualim atau dua orang
Mualim yang memiliki minimal Sertifikat ORU
5. Operator Radio berijazah ORU jika kapal dilengkapi dengan Radio Telephony,
5. Operator Radio berijazah ORU jika kapal dilengkapi dengan Radio Telephony,
berijazah REK II jika kapal dilengkapi dengan
Radio Telegraphy
C. DAERAH PELAYARAN LOKAL
Tabel. 13.5. Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal Bagian Deck
Tabel. 13.5. Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal Bagian Deck
Catatan :
1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli
1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli
Nautika Tingkat (ANT),
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat (ATT) dan Sertifikat Ahli
Radio Elektronika (REK)
2. COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat Ketrampilan Pelaut, tercantum pada
2. COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat Ketrampilan Pelaut, tercantum pada
Pasal 9 untuk bagian Deck dan
Pasal 10 untuk Bagian Mesin
3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT Dasar dan ATT Dasar harus
3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT Dasar dan ATT Dasar harus
dikukuhkan sesuai jabatan
4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda dengan Mualim atau dua orang
4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda dengan Mualim atau dua orang
Mualim yang memiliki minimal Sertifikat ORU
5. Operator Radio berijazah ORU jika kapal dilengkapi dengan Radio Telephony,
5. Operator Radio berijazah ORU jika kapal dilengkapi dengan Radio Telephony,
13.13. Sertifikat dan Surat Kapal
Sertifikat dan Surat Kapal harus dimiliki oleh sebuah kapal pertama sekali dimana saat kapal baru selesai dibangun atau baru dibeli. Tentu perlu diadakan surey untuk melengkapi data-data kapal yang diperlukan mengeluarkan sertfikat atau surat-surat kapal oleh instansi yang berwewenang dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, setelah segala sesuatunya selesai, maka kapal yang bersangkutan diberikan Sertfikat dan atau Surat-surat kapal antara lain :
Surat Ukur ( Certificate of Tonnage and
Measurement ) ialah suatu Sertifikat yang diberikan setelah diadakan pengukuran
terhadap kapal oleh juru ukur dan instansi pemerintah yang berwenang, yang
merupakan sertifikat pengesahan dan ukuran-ukuran dan tonase kapal menurut
ketentuan yang berlaku.
Pasal 347-352 KUHD serta pasal 45 UU. 21, Th. 1992 mengatur tentang Surat Ukur. Setelah diadakan pengukuran kepada kapal diberikan Surat Ukur Kapal.
Isi dari sebuah Surat Ukur itu antara lain, Nama Kapal, Tanda Selar (Nomor Registerresmi kapal), Tempat asal kapal, Jumlah dek, jumlah tiang, dasae berganda, tangki ballast, Ukuran Tonnage, Volome dan lainnya.
Surut Ukur tidak berlaku lagi atau tidak mempunyai masa berlaku lagi apabila kapal tidak berganti nama, tidak berubah konstruksi, tidak tenggelam, tidak terbakar, musnah dan sejenisnya. Juru ukur dari instansi pemerintah yang berwenang, biasanya dari pegawai di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut, dan hanya kapal-kapal yang besarnya 20 m3 keatas yang wajib memperoleh Surat Ukur.
2. Surat Tanda
Pendaftaran Kapal
Surat Tanda
Pendaftaran Kapal adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa kapal telah
dicatat dalam register kapal-kapal, yaitu setelah memperoleh Surat Ukur, dimana
tujuan dari Pendaftaran kapal ini adalah untuk memperoleh Bukti Kebangsaan
Kapal. Pasal 314 KUHD dan pasal 46 UU.21 Th. 1992 mengatur tentang pendaftaran
kapal. Oleh Pejabat Kesyahbandaran yang membuat Akta/Surat Tanda Pendaftaran
Kapal dikeluarkan sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur pendaftaran sebuah kapal untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran
adalah sebagai berikut , pendaftaran kapal ditujukan kepada Pejabat
kesyahbandaran dengan dilampiri Akte penjualan (Bill of Sale), perjanjian
Jual-Beli, Surat Pernyataan Kebangsaan, Anggaran Dasar (AD) Perusahaan, Salinan
Surat Ukur, Sertifikasi Pelepasan dari Negara sebelumnya, Surat ijin pembelian,
Surat Kuasa (jika pengurusannya dikuasakan kepada orang lain).
Maksud dan tujuan Pendaftaran kapal ialah untuk mendapatkan Tanda Kebangsaan dan Surat Laut atau Surat Pas Kapal. Kapal yang belum didaftarkan dalam register kapal tidak mungkin mendapat suatu bukti kebangsaan. Tanda bukti kebangsaan berupa Surat laut atau Pas Kapal itu penting karena dengan mengibarkan bendera kebangsaan dapat diketahui kebangsaan dari kapal yang bersangkutan.
Manfaat dan atau kekustan dari Bukti Kebangsaan Kapal (Surat Kaut atau
Pas Kapal) adalah :
1. Sebagai kekuatan hukum didalam Negara Indonesia, artinya :
1. Sebagai kekuatan hukum didalam Negara Indonesia, artinya :
- Bahwa kapal sudah
didaftarkan dalam register kapal
- Bahwa kapal itu bukan kapal asing, melainkan kapal Indonesia yang tunduk pada
- Bahwa kapal itu bukan kapal asing, melainkan kapal Indonesia yang tunduk pada
hukum Negara Indonesia
2. Sebagai kekuatan hukum dikuar Negara Indonesia, meliputi :
Bahwa pada saat kapal berada di wilayah teritorial negara lain, diatas kapal it
tetap merupakan wilayah Kedaulatan Negara
Republik Indonesia, Jadi dapat
disimpulkan bahwa kapal diberi surat Ukur
setelah diadakan pengukuran oleh
Juru Ukur, kemudian kapal didaftarkan untuk memperoleh
1)
Tanda Pendaftaran Kapal. Setelah itu diberikan Bukti
Kebangsaan berupa :
1. Surat Laut : diberikan kepada kapal yang besarnya 500 m3 atau lebih (isi kotor)
1. Surat Laut : diberikan kepada kapal yang besarnya 500 m3 atau lebih (isi kotor)
2)
yang bukan kapal nelayan atau kapal persiar,
3) 2. Pas
Kapal : diberikan kepada kapal yang besarnya 20 m3 atau lebih (isi kotor)
tetapi kurang dari 500 m3 , yang bukan kapal nelayan atau kapal pesiar, dengan
nama Pas Tahunan,
4) 3. Pas Kecil (Pas
Biru) : diberikan kepada kapal-kapal yang isi kotornya kurang dari 20 m3
atau kapal nelayan dan kapal pesiar.
3.
Bendera Kemudahan ( Flag Of Convenience )
Bendera kemudahan itu adalah kapal yang menggunakan Bendera Kebangsaan Negara yang tidak sama dengan Kebangsaan dari pemilik kapal tersebut.Contoh sebuah kapal yang menggunakan bendera kemudahan itu adalah bila pemilik kapal adalah warga negara Indonesia akan tetapi kapalnya didaftarkan di Panama, jadi kapal tersebut mempunyai register Panama.
Bendera kemudahan itu adalah kapal yang menggunakan Bendera Kebangsaan Negara yang tidak sama dengan Kebangsaan dari pemilik kapal tersebut.Contoh sebuah kapal yang menggunakan bendera kemudahan itu adalah bila pemilik kapal adalah warga negara Indonesia akan tetapi kapalnya didaftarkan di Panama, jadi kapal tersebut mempunyai register Panama.
Ada beberapa hal yang penting perlu diketahui mengapa banyak kapal yang mencari bendera kemudahan itu dik arenakan :
1. Pemilik kapal dengan sengaja menghindari Pajak Nasional
2. Menghindari peraturan-peraturan keselamatan pelayaran
3. Menghindari adanya standae Pelatihan dan sertifikasi untuk para pelaut
4. Menghindari peranan Organisasi Pelaut dalam melindungi tenaga kerja Pelaut
5. Me,nayar Upah
Pelaut dibawah standar ITF (International Transport workers Federation)
Beberapa nama Negara yang dapat memberikan Bendera Kemudahan (Flag Of
Convenience) antara lain :
Antigua & Barbuda, Aruba, Bahamas, Belize, Bermuda, Cambodia,
Canary Island, Caymand Island, Cook Island Cyprus, German International, Ship
Register (GIS), Konduras, Lebanon, Liberia, Luxemburg, Malta, Marshall Island,
Mauritius, Metherland Antilles, Panama, St. Vincent, Sri Langka, Tuvalu,
Vanuta, Burma, Barbades.
Sertifikat Garis Muat ( Load Line
Certificate ) dalah suatu sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Kebangsaan kapal,
berdasarkan Perjanjian Internasional (monvensi) tentang garis muat dan lambung
timbul (free board) yang memberikan pembatasan garis muat untuk tiaptiap musim
atau daerah atau jenis perairan dimana kapal berlayar. Maksud dan Tujuan dari
setifikat garis muat itu adalah agar kapal tidak dimuati lebih dari garis muat
yang diijinkan sehingga kapal tetap memiliki daya aping cadangan ( reserve of
buoyance).
Adapun isi dari sertifikat garis muat meliputi Nama kapal, nama panggilan kapal, nama pelabuhan pendaftaran, isi kotor, dan ukuran serta susunan lambung timbul/Merkah Kambangan/Plimsol Mark dituliskan huruf : (lihat gambar dibawah ini).
S = Musim panas
W = Musim Dingin
WNA = Musim Dingin Atlantik Utara
T = Daerah Tropis
FW = Daerah Air Tawar
TFW = Daerah Air Tawar di tempat Tropis
4. Sertifikat Penumpang (
Passanger Ship Safety Certificate )
Sertifikat penumpang
hanya diberikan kepada kapal penumpang yang mengangkut penumpang lebih dari 12
orang. Sebuah kapal penumpang dapat diberi sertifikat kapal penumpang harus
memenuhi syarat-siarat sebagai berikut :
- Mengenai konstruksinya
- Mengenai Radio Tekegraphy dan/atau Radio Telephony
- Mengenai Garis muatnya
- Mengenai Akonodasi bagi penumpangnya
- Mengenai alat-alat penolongnya (safety equipment)
Sertifikat Hapus
Tikus (dreating Certifikat) adalah suatu sertifikat yang diberikan kepada
sebuah kapal oleh Departemen Kesehatan yaitu Kesehatan Pelabuhan ( Port Health
), setelah kapal yang bersangkutan di semprot dengan uap campuran belerang atau
cyanida dan telah diteliti tidak terdapat tikus di kapal atau relatif sudah
sangat sedikit jumlahnya. Masa berlaku sertifikat ini adalah 6 bulan dan dapat
diperpanjang selama 1 tahun. Jika telah habis masa berlakunya tetapi kapal
belum disemprot lagi hanya diteliti dan temui bahwa tidak ada atau tidak banyak
tikus di kapal, maka kepada kapal itu diberikan Surat Keterangan yang disebut
dengan Pembebasan Hapus Tikus ( Dreating Exemption ) yang berlaku 6 bulan.
Pembebasan Hapus Tikus ( Dreating Exemption ) adalah sebuah Surat Keterangan yang diberikan kepada sebuah kapal yang Sertifikat Hapus Tikusnya telah gugur / tidak berlaku lagi, dimana kapal tersebut tidak/belum disemprot lagi dengan uap campur belerang atau cyanida, melainkan hanya di teliti dan didapati bahwa tidak ada atau tidak banyak tikus di kapal. Pembebasan Hapus tikus ( Dreating Exemption ) diberikan dengan masa berlakunya 6 bulan.
Kapal yang datang dari laut
dengan membawa muatan dan/atau penumpang, Nakhoda sudah membuat dan menyiapkan
dokumendokumen kapal yang lain seperti :
1. Crew List adalah
Daftar nama dari seluruh anggota/awak kapaL
2. Personal Effect
List adalah Dafttar nama dan jumlah barang pribadi milik awak kapal dibuat dalam
kepentingan pemeriksaan Petugas Bea dan Cukai. Dibuat untuk kapal yang datang
dari luar negeri.
3. Cargo Manifest
adalah daftar muatan di kapal
4. Cargo
Discharging List adalah Daftar muatan yang akan dibongkar di pelabuhan yang
rsangkutan
5. Passangers List
Daftar nama penumpang dikapal
6. Harbour Report
(Warta Kapal) merupakan suatu warta kapal yang berisi segala keterangan
mengenai kapal, muatan, air tawar, bahan akar penumpang, hewan ada
tidaknya senjata api dikapal, tempat berlabuh atau tempat sandar.
7. International
Declaration of Health adalah suatu pernyataan bahwa kapal sehat, tidak
tersangka dan tidak terjangkit suatu penyakit menular
8. Daftar / Sijil
Awak kapal adalah suatu buku yang berisi Daftar nama dan jabatan Anak Kapal, yaitu mereka yang melakukan tugas diatas kapal
yang harus diketahui serta disyahkan oleh Syahbandar (Pasal 375 KUHD).
Perbedaan Crew List dengan Sijil Awak kapal dapat dilihat dari :
a. Crew List hanya berlaku sekali pakai yaitu pada saat kapal memasuki pelabuhan.
Sijil Awak Kapal berlaku terus, sepanjang
tidak ada alasan untuk
menggugurkannya
b. Crew List dibuat dan ditanda tangani oleh Nakhoda setiap kali masuk pelabuhan.
b. Crew List dibuat dan ditanda tangani oleh Nakhoda setiap kali masuk pelabuhan.
Sijil Awak kapal ditanda tangani oleh
Syahbandar setiap ada Awak kapal yang
naik dan turun dati kapal ( sign on atau sign
off )
Identifikasi peraturan-peraturan
di pelabuhan Menurut Keputusan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan laut
No. KM.26 Tahun 1988, yang dimaksud dengan pelabuhan adalah tempat yang terdiri
dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batasbatas tertentu sebagai tempat
kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10/MEN/2004 yang dimaksud dengan pelabuhan perikanan itu adalah sama dengan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya engan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan perikanan.
Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10/MEN/2004 yang dimaksud dengan pelabuhan perikanan itu adalah sama dengan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya engan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan perikanan.
Ada dua pengertian tentang pelabuhan yaitu pelabuhan umum dan pelabuhan
khusus. Menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1983 yang dimaksud
dengan :
Pelabuhan umum adalah pelabuhan yang terbuka untuk umum dan berada di bawah pengelolaan Perum Pelabuhan (Pelindo). Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang penggunaannya khusus untuk kegiatan sektor industri, pertambangan atau pertanian. Contoh pelabuhan khusus Angkatan Laut, Pelabuhan Khusus Minyak sawit, perikanan, dl sb.
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.88/AL.305/85 yang dimaksud dengan perusahaan bongkar-muat (PBM) adalah perusahaan yang secara khusus berusaha di bidang bongkar muat dari dan ke kapal, baik dari dan ke gudang lini I maupun langsung ke alat angkutan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 1999 tanggal, 5 Oktober yang diberlakukan mulai tgl, 5 Oktober 2001 mengatur bahwa perusahaan pelayaran dapat mengerjakan kegiatan bongkar muat untuk kapal-kapal armada miliknya.
Sedangkan No. KM 57 Tahun 1991 tanggal, 22 Juli 1991 mengenai tarif bongkar muat dipelabuhan laut. Hubungan prosedur kerja antara Bea Cukai dan Imigrasi Kedua instansi pemerintah di pelabuhan mempunyai hubungan kerja yang erat dimana pihak bea cukai adalah memeriksa apakah orang yang datang ke Indonesia itu adalah benar-benar membahayakan atau tidak maka perlu diadakan pemeriksaan dokumen dan keberadaan barangnya.
Untuk lebih jelasnya Departemen Imigrasi itu adalah :
1) Instansi yang keberadaannya dibawah pemerintah
2) Bertugas untuk
mengatur segala sesuatu yang bersangkutan dengan imigrasi dan emigrasi baik
oleh penumpang ( passenger ) maupun anak buah kapal ( crew )
3) Instansi ini juga
memberikan surat ijin mendarat (clearance inwards ) dan ijin meninggalkan
pelabuhan ( clearance outward ) kepada kapal setelah memeriksa dokumen kapal
antara lain mengenai Daftar barang-barang milik awak kapal atau buku pelaut (
articles seaman’s book ) dan Daftar Anak Buah Kapal (crew list )
Untuk Departemen Bea
Cukai :
1) Bertugas
mengawasi dan memungut tarif bea cukai yang telah ditentukan oleh pemerintah
terhadap barang-barang yang keluar masuk negara ( eksport/import )
2) Bertugas untuk
menyita barang-barang yang tidak memiliki dokumen lengkap / barang gelap / illegal
Aturan-aturan khusus di dalam pelabuhan perikanan :
Aturan-aturan khusus dimaksudkan adalah aturan-aturan yang terkait dengan bidang perikanan seperti didalam Undang Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan banyak memuat aturan-aturan dan pasal khusus dan Permen No. 5 Tahun 2008.
Contoh bahwa setiap kapal
perikanan disamping harus melengkapi dokumen kapal sama dengan kapal yang lain
namun untuk kapal ikan harus ditambah dengan dokumen surat seperti ijin usaha
penangkapan ikan. Jadi aturan khusus dimaksud adalah dokumen surat ijin usaha
penangkapan ikan.
Perairan
pedalaman adalah bagian dari laut yang berkaitan langsung dengan daratan yang
dipandang sebagai bagian dari daratan tersebut. Perairan pedalaman ini secara
geometrik merupakan perairan yang ada di dalam teluk, sengai dan pelabuhan.
Perairan
kepulauan adalah perairan yang ada di dalam wilayah negara yang dibatasi oleh
batas perairan pedalaman ( closing line ) dan garis dasar. Garis dasar adalah
garis imajiner yang ditarik melalui titik-titik terluar pulau yang paling luar.
Untuk garis pantai yang lurus, garis dasar tersebut adalah batas air surut
perbani. Didalam perairan pedalaman, negara mempunyai kedaulatan mutlak sedang
di dalam perairan kepulauan, berlaku hak lintas damai ( Innocent Passage ),
lintas transit dan lintas alur laut kepulauan bagi kapal-kapal asing. Untuk itu
negara yang memiliki perairan kepulauan, wajib menentukan alur-alur laut.
Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi maka pihak asing akan menggunakan alur-alur yang biasanya mereka layari.
13.15.3. Laut Teritorial (
Territorial Sea )
Laut Teritorial adalah
bagian laut selebar 12 mil yang diukur dari garis dasar ke arah laut. Dalam
laut teritorial, negara pantai mempunyai kedaulatan penuh kecuali hak lintas
damai bagi kapal-kapal niaga dan kapal- kapal perang asing.
Dalam wilayah laut teritorial ini pemerintah :
a. Memiliki kedaulan penuh atas wilayah laut teritorial, ruang udara diatasnya, dasar
laut dan tanah dibawahnya, serta segenap
sumber kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya.
b. Membuat peraturan
mengenai lintas laut damai yang berkenaan dengan
keselamatan pelayaran dan pengaturan lintas
laut, perlindungan serta fasilitas navigasi, kabel laut, konversi sumber kekayaan,
pencegahan pelanggaran perikanan, pengurangan dan pengendalian pencemaran,
penelitian ilmiah kelautan, dan pencegahan pelanggaran peraturan cukai, fiskal,
imigrasi dan kesehatan.
Namun demikian, sesuai dengan
ketentuan Internasional, kedaulatan atas laut teritorial tidaklah berarti
monopoli pelayaran bagi negara tersebut dalam memanfaatkan laut sebagai sarana
transportasi. Dalam wilayah laut teritorial, berlaku hak lintas laut damai bagi
kepentingan internasional/kendaraan-kendaraan asing. Sebaliknya,
kendaraan-kendaraan negara asing yang melakukan kegiatan lintas laut damai di
wilayah teritorial tidak boleh melakukan ancaman terhadap kedaulatan dan
keutuhan, atau kemerdekaan Negara Indonesia. 13.15.4. ZEE ( 200 mil ) ( Zone
Economic Exclusive ) ZEE adalah bagian laut selebar 200 mil dari garis dasar.
Didalam dan diatas ZEE ini semua negara mempunyai hak kebebasan pelayaran dan
kebebasan penerbangan, dapat memasang kabel dan pipa bawah laut, dan melakukan
perhubungan dengan bebas.
Selanjutnya negara pantai
juga mempunyai hak untuk pelbagai tindakan seperti mengadakan inspeksi,
penegakan hukum dan bongkar muat. Di wilayah laut yang merupakan Zona Ekonomi
Ekskusif Indonesia, pemerintah Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk
memperoleh manfaat ekonomi melalui kegiatan-kegiatan pengelolaan, pengawasan
dan pelestarian segenap sumberdaya baik hayati maupun non hayati, sedangkan
negara-negara asing yang ingin memanfaatkan sumberdaya ekonomi dieilayah tersebut
haruslah mendapat ijin dari pemerintah Indonesia. Dengan Kewenangan ini, maka
pemerintah Indonesia dimungkinkan untuk melaksanakan segenap upaya peningkatan
sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat.
Secara garis besar, hak-hak tersebut adalah :
a. Hak berdaulat untuk melakukan eksploitasi dan eksplorasi sumberdaya laut,untuk
melindungi dan melestarikan,
dan menjaga keutuhan ekosistem laut,
b. Hak untuk melakukan penegakan hukum dalam upaya menciptakan,
memelihara,
dan empertahankan kedamaian,
c. Hak untuk
melakukan tuntutan terhadap kapal-kapal asing yang melakukan pelanggaran atas
ketentuan-ketentuan ZEE
d. Hak ekslusif
untuk membangun, mengizinkan dan mengatur pembangunan, pengoperasian dan
penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi dan bangunan-bangunan penunjangnya,
e. Hak untuk
menentukan dan mengizinkan kegiatan-kegiatan ilmiah/penelitian
Namun kewenangan yang diperoleh itu, tidaklah menghilangkan hak-hak internasional negara-negara lain dalam menfaatkan wilayah Zone ekonomi Ekslusif tersebut, sepanjang untuk segala tujuan damai. Oleh karena itu, adalah kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk, misalnya
Namun kewenangan yang diperoleh itu, tidaklah menghilangkan hak-hak internasional negara-negara lain dalam menfaatkan wilayah Zone ekonomi Ekslusif tersebut, sepanjang untuk segala tujuan damai. Oleh karena itu, adalah kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk, misalnya
a) Menjamin
keselamatan serta pengaturan lalu lintas laut dan penerbangan internasional
b) Melindungi
kepentingan negara-negara lain dalam memanfaatkan suberdaya laut dengan
pembatasan-pembatasan,
c) Berkewajiban
memberikan kesempatan/perlindungan kepada negara yang tidak berpantai/secara
geografis kurang menguntungkan untuk memanfaatkan surplus tangkapan ikan,
d) Tetap menjaga
kondisi wilayah laut agar dapat dimanfaatkan bagi berbagai bangsa dengan
pembatas-pembatasan kegiatan yang dapat mengarah kepada rusaknya sumberdaya
laut,
e) Mengurangi dan
menghindari segala bentuk kegiatan pencemaran laut
Laut bebas adakah bagian
laut yang tidak termasuk laut teritorial dan perairan kepulauan. Penggunaan
laut bebas dapat dilakukan oleh seluruh bangsa didunia namun penggunaan
tersebut dilakukan hanya untuk maksud-maksud damai dan tidak saling merugikan
pihak lain. Laut bebas merupakan wilayah laut yang pada dasarnya terbuka bagi
semua negara untuk memperoleh manfaat ekonomi. Tidak ada satupun negara yang
dapat menyatakan bahwa laut bebas tersebut merupakan daerah kedaulatan yang
berada dalam kekuasaannya. Di laut lepas, setiap negara mempunyai hak untuk
melakukan kegiatan perikanan, perdagangan dan kegiatan-kegiatan lainnya. Namun
demikian setiap negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan dan bekerjasama
dengan negara-negara lain guna menciptakan ketentuan-ketentuan dan
batasan-batasan tertentu bagi megara masingmasing agar tidak terjadi benturan
kepentingan, serta menjaga keadaan laut lepas sebagai sumber ekonomi bagi
negara-negara dunia pada umumnya.
tz308 wholesale nfl jerseys,wholesale nfl jerseys,wholesale nfl jerseys,wholesale nfl jerseys,wholesale nfl jerseys,wholesale nfl jerseys,wholesale nfl jerseys,wholesale nfl jerseys,wholesale nfl jerseys of229
BalasHapus